Seorang ibu rumah tangga berinisial S (41) ditangkap aparat kepolisian setelah nekat membakar Toko Emas Logam Mulia di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi kejahatan ini dilakukan pelaku demi menggondol perhiasan senilai Rp2 miliar untuk melunasi tumpukan utang yang menjeratnya.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, menyatakan bahwa pelaku telah ditangani pihaknya pada Kamis (12/2) siang. Arya kemudian membeberkan fakta di balik ketenangan pelaku saat melancarkan aksinya.
Kronologi Aksi Pembakaran Toko Emas
“Dia datang dengan pakaian biasa, berpura-pura menjadi pembeli. Namun di dalam tasnya, tersimpan botol air mineral berisi bensin yang sudah disiapkan,” ungkap Arya.
Kronologi bermula saat S memasuki toko sekitar pukul 13.30 Wita. Ia berpura-pura tertarik membeli emas dan meminta pegawai menyodorkan sejumlah perhiasan ke atas meja. Di sela-sela transaksi, S diam-diam mengabadikan koleksi emas tersebut melalui ponselnya.
“Foto itu ia kirim ke suaminya, diduga sebagai kode atau sekadar dokumentasi. Namun aksinya langsung dicegah oleh pegawai toko,” ujar Arya.
Pencegahan tersebut memicu kepanikan pada pelaku. Alih-alih membayar melalui sistem transfer sebagaimana yang direncanakan, S sontak menyiramkan bensin ke lantai toko dan menyulut api. “Dalam kekacauan tersebut, dia hendak membawa kabur emas yang telah dikumpulkan. Beruntung warga sigap. Api hanya membakar lantai dan ujung rok pelaku sendiri,” sambungnya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil interogasi, tekanan ekonomi menjadi motif utama. Pelaku mengaku nekat bertindak sendirian karena sudah buntu menghadapi tumpukan utang. Arya menyebut nilai utang pelaku sebenarnya tidak sebanding dengan nilai perhiasan Rp2 miliar yang nyaris dibawa lari.
Kini, polisi telah menyita puluhan jenis emas berbagai ukuran sebagai barang bukti. Pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait percobaan pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
