Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya buka suara menanggapi kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh Hanny Kristianto. Klarifikasi resmi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar luas.
Richard Lee Hargai Keputusan, Tak Pernah Ajukan Sertifikat
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa Richard Lee menghargai keputusan yang diambil oleh Hanny Kristianto. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat mualaf tersebut sejak awal.
“Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa Dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ungkap Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5).
Makna Mualaf Bukan Sekadar Selembar Kertas
Lebih lanjut, Abdul Haji Talaohu menekankan bahwa status mualaf seseorang tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Menurutnya, esensi menjadi seorang mualaf terletak pada pengucapan dua kalimat syahadat dan keyakinan hati yang mendalam.
“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Haji Talaohu juga menepis berbagai anggapan miring mengenai perilaku Richard Lee yang disebut-sebut masih terlihat di kelab malam atau menghadiri acara di gereja. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.
