Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami kasus peredaran video asusila berdurasi 7 menit yang viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut diduga melibatkan seorang wanita dewasa dan pria muda yang disebut-sebut sebagai ibu tiri dan anak tiri, memicu keresahan publik serta pencarian tautan secara masif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Santoso, pada Selasa (14/4/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait video tersebut dan sedang melakukan penelusuran digital intensif. “Kami sedang bekerja keras mengidentifikasi para pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran video ini. Proses penyelidikan mencakup pelacakan jejak digital dan koordinasi dengan penyedia platform,” ujar Brigjen Adi Santoso.
Video yang beredar luas itu dilaporkan menampilkan adegan tidak senonoh di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah kebun sawit dan di dalam area dapur. Keberadaan video ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet, dengan banyak yang mengecam namun tidak sedikit pula yang justru aktif mencari dan menyebarkan tautan video tersebut.
Ancaman Pidana bagi Pelaku dan Penyebar
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyebaran konten asusila merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Selain itu, UU Pornografi juga secara tegas melarang pembuatan, penyebarluasan, dan kepemilikan konten pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan, “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.” Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.
Dampak Sosial dan Imbauan Kepolisian
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Aminah, menyoroti bahaya budaya “mencari link” yang marak terjadi di masyarakat. “Fenomena ini menunjukkan kurangnya pemahaman masyarakat akan dampak hukum dan etika. Selain merugikan korban secara psikologis, tindakan menyebarkan konten asusila juga secara tidak langsung mendukung kejahatan siber,” jelas Dr. Siti Aminah.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut dan segera menghapus jika menemukan konten serupa. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan temuan video asusila ke pihak berwenang melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. “Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dan tidak menyebarkan konten ilegal sangat penting untuk memutus rantai peredaran pornografi,” tambah Brigjen Adi Santoso.
