Sebuah video yang menampilkan dugaan kekerasan seorang terhadap anak di sebuah perkebunan kelapa sawit mendadak viral di berbagai platform media sosial sejak beberapa hari terakhir. Video tersebut memicu reaksi keras dari warganet dan mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan. Insiden ini diduga terjadi di wilayah , memicu sorotan publik terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

Dalam rekaman berdurasi singkat yang beredar luas, terlihat seorang perempuan dewasa yang diidentifikasi sebagai ibu tiri, terlibat adu mulut dan diduga melakukan tindakan fisik terhadap seorang anak. Latar belakang kejadian yang berada di tengah perkebunan sawit menambah dramatisasi video tersebut, membuat netizen ramai mencari tautan asli dan menuntut keadilan bagi korban.

Penyelidikan Intensif oleh Kepolisian

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, yang wilayah hukumnya diduga menjadi lokasi kejadian, telah mengonfirmasi bahwa mereka sedang mendalami kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, AKP Iptu Budi Santoso, menyatakan pihaknya telah menerima laporan awal dan mulai mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

“Kami sudah menerima informasi terkait video viral tersebut dan langsung bergerak cepat. Tim di lapangan sedang melakukan identifikasi terhadap terduga pelaku dan korban, serta lokasi pasti kejadian,” ujar Iptu Budi Santoso pada Jumat, 15 Maret 2026. Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Kasus ini berpotensi menjerat terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyatakan keprihatinannya dan siap memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian dan dinas sosial setempat, untuk memastikan hak-hak anak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Ibu Lestari Wijaya, dalam keterangan tertulisnya.

Peringatan Penyebaran Konten Kekerasan

Menyikapi masifnya penyebaran video tersebut, pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak turut serta menyebarluaskan konten kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Penyebaran konten semacam itu dapat berdampak negatif pada korban dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Alih-alih menyebarkan video kekerasan, lebih baik melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Iptu Budi Santoso. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik dugaan kekerasan ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.