Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Dokter Detektif alias Doktif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa keputusan penahanan diambil setelah penyidik menilai adanya tindakan dari Dokter Richard Lee yang menghambat proses penyidikan.

Pemeriksaan Lanjutan dan Alasan Penahanan

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka DRL berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam sesi tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan.

“Pada Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Setelah pemeriksaan tersebut, polisi memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee. Kombes Pol Budi Hermanto merinci beberapa tindakan yang dinilai menghambat penyidikan oleh YouTuber sekaligus dokter kecantikan tersebut.

  • Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
  • Ketidakhadiran tersebut tanpa disertai keterangan yang jelas.
  • Pada hari yang sama, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung (live) melalui akun TikTok pribadinya.

Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Saat ini, Dokter Richard Lee telah ditahan di rumah tahanan (Rutan).