Empat wisatawan asal Bali nyaris menjadi korban penelantaran oleh praktik travel bodong di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden yang terjadi di Pelabuhan Marina pada Minggu (3/5) siang tersebut berhasil diredam oleh aparat kepolisian sebelum menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula dari persoalan pembayaran yang tidak transparan oleh pihak agen travel, memicu perselisihan antara wisatawan dan penyedia jasa. Situasi sempat memanas di lokasi kejadian.
Polisi Tegaskan Tak Toleransi Praktik Curang
Kasat Pam Obvit Polres Manggarai Barat, IPTU I Komang Agus Budiawan, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha wisata di Labuan Bajo. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam setiap layanan.
“Praktik travel bodong tidak bisa ditoleransi. Seluruh pelaku jasa wisata wajib mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam memberikan layanan kepada wisatawan,” ujar IPTU I Komang Agus Budiawan.
Menurutnya, Labuan Bajo adalah destinasi wisata unggulan yang membawa nama baik Indonesia di kancah internasional. Oleh karena itu, setiap praktik curang dapat merusak citra pariwisata nasional.
Pihak kepolisian memastikan akan memperketat pengawasan di area pelabuhan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. “Kami akan terus memantau aktivitas di pelabuhan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan travel bodong di Labuan Bajo, yang sebelumnya juga sempat menelantarkan wisatawan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Polisi mengimbau wisatawan agar lebih selektif dalam memilih jasa perjalanan dan memastikan legalitas agen sebelum melakukan transaksi.
