Satu lagi korban dugaan pencabulan dan kekerasan seksual oleh pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo Pati, tersangka A, melapor ke Polresta Pati. Korban baru ini didampingi oleh penasihat hukumnya untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Kamis (14/5).

Burhanuddin, penasihat hukum korban, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami tindak pencabulan dan kekerasan seksual. “Ya kami datang ke sini mendampingi korban untuk melaporkan tersangka A atas kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual yang pernah dialami,” ujar Burhanuddin, Kamis (14/5).

Korban, seorang perempuan yang merupakan pengikut lama tersangka A, mengaku menjadi korban sekitar satu tahun saat mengikuti tersangka pada periode 2013-2014. Selama ini, korban tidak berani melapor karena berada di bawah tekanan tersangka dengan modus penerapan doktrin kepatuhan yang ketat.

Saat ini, korban sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Polresta Pati. Proses ini juga dikawal ketat oleh tim advokasi Aspirasi yang melibatkan lebih dari 20 pengacara. Burhanuddin menegaskan komitmen timnya untuk mengawal kasus ini. “Kami Ajan terus mengawal kasus ini,” imbuhnya.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, membenarkan adanya laporan baru tersebut. “Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati, tim penyidik saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban,” jelas Iswantoro.

Iswantoro menambahkan, Polresta Pati masih membuka posko khusus bagi korban lain yang ingin melaporkan dugaan tindak kejahatan pencabulan oleh pengasuh ponpes di Pati. Sementara itu, Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati, kini telah ditinggalkan santri dan ditutup setelah kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati terkuak.