Kreator konten sekaligus food vlogger, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 21 April 2026. Pemilik nama asli William Anderson itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andrian Pramudianto, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ya sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” ujar Kombes Pol Andrian, seperti dilansir Antara, pada Selasa (21/4).
Andrian tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik, namun ia memastikan proses pemeriksaan terhadap Codeblu masih berlangsung. Kasus ini bermula dari laporan PT Prima Hidup Lestari, pemilik merek Clairmont, yang diajukan pada Februari 2026.
PT Prima Hidup Lestari melaporkan Codeblu karena merasa menjadi korban pemerasan. Laporan tersebut muncul setelah produk Clairmont mendapatkan ulasan buruk dari Codeblu. Setelah ulasan negatif itu, pihak Clairmont mengaku ditawari jasa konsultasi oleh Codeblu dengan tujuan untuk memulihkan citra produk mereka.
