Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun di Blitar terancam hukuman pidana lebih dari 15 tahun penjara setelah ditangkap karena menjual bubuk petasan secara ilegal. Pelajar asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, ini diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang Hari Raya Idulfitri. Petugas melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing pelaku keluar.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan

“Pelajar ini ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar pada Selasa (10/11/2026). Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan dan menemukan bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumah pelaku.

Meskipun masih berstatus pelajar, penegakan hukum tetap berjalan tegas mengingat potensi bahaya besar yang dapat ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak serta jaringan peredarannya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat serius, yakni di atas 15 tahun penjara.

“Barang buktinya ada bubuk petasan serta peralatan untuk meracik petasan,” pungkas AKP Samsul Anwar.