Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan perkara yang menjerat Adhe Pressly Hogi Minaya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (30/1/2026), mengakhiri polemik panjang yang sempat menjadi sorotan publik dan DPR RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian kasus tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Sleman di Beran. Langkah ini diambil setelah Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, menabrak dua pelaku hingga meninggal dunia di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman. Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” tegas Bambang pada Jumat (30/1/2026). Ia menjelaskan, penerbitan ketetapan tersebut merupakan kewenangan penuntut umum sebagaimana diatur melalui Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogi secara resmi telah dihentikan. Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama. Selain itu, Kejaksaan Negeri Sleman juga mengembalikan barang bukti, termasuk satu unit mobil, kepada Hogi.
Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Insiden terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar dan menabrak dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan, hingga keduanya tewas.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, membenarkan telah menerima SKP2. “Barang bukti juga sudah kami ambil,” ujarnya, menegaskan bahwa kliennya kini bebas dan kasusnya tidak berlanjut. Teguh mengaku tidak berhubungan dengan penasihat hukum dua penjambret yang tewas ketika dikejar Hogi.
Menanggapi terbitnya SKP2 ini, Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk para netizen, yang telah membantu hingga kasus ini menjadi viral dan akhirnya mendapatkan keadilan. Arsita menambahkan, “setelah kasus ini berhenti, dirinya bersama suaminya akan menjalani kehidupan normal seperti sebelumnya.”
