Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatera Utara (Sumut). Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kemasan oleh-oleh di dalam bus angkutan umum. Dalam operasi ini, dua pria asal Kota Medan berinisial ARM dan ZH ditangkap.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis (12/2) sekitar tengah malam. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Bus yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Dari pemeriksaan terhadap ARM, polisi menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan oleh-oleh di dalam tasnya.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan, “Diawali dengan informasi masyarakat pada tengah malam kepada anggota kami bahwa terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar menggunakan bus angkutan umum dari Kota Medan menuju Muara Jambi.”
Setelah penemuan barang bukti pada ARM, petugas melakukan interogasi awal yang mengarah pada informasi sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus pada Jumat (13/2).
Pengembangan tersebut berujung pada penggerebekan rumah yang dimaksud, di mana seorang pria berinisial ZH ditangkap. ZH diidentifikasi sebagai pemilik rumah sekaligus penyimpan barang haram tersebut. Saat penggeledahan, enam kilogram sabu ditemukan di dalam lemari pakaian.
Dengan penangkapan kedua tersangka dan penyitaan barang bukti, total delapan kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini berada di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah.
Kombes Andy Arisandi juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia memastikan bahwa setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
