Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Pengungkapan kasus ini mengamankan seorang terduga kurir dan menyita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.55 WITA, di Jalan Kasoari, Kecamatan Palu Selatan. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Mulyadi, bersama Kanit dan Panit, mengamankan terduga pelaku berinisial AAD (25).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tim menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan AAD di dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha M3 miliknya. “Saat ditangkap AAD tidak bisa mengelak. Dan saat ini AAD beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).
Selain satu bungkus besar sabu-sabu dengan berat bruto 1 kilogram, petugas juga menyita satu unit handphone warna hitam dan satu unit motor Yamaha Mio M3 warna kuning sebagai barang bukti.
AAD, yang merupakan warga Kota Palu, disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 2 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui asal sabu-sabu tersebut dan jaringan peredarannya. Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat.
