Aparat Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Dalam penindakan ini, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 266,25 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat (28/2/2026), menyampaikan bahwa operasi ini berhasil mengamankan tiga individu yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Kami turut mengamankan tiga tersangka,” kata Roman.
Roman menjelaskan, sindikat ini melibatkan berbagai latar belakang, termasuk seorang oknum mahasiswa dan seorang ibu rumah tangga. Para tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial IR (22), MRA (21), dan DS (28), diringkus di wilayah Kabupaten Bima setelah menjadi target operasi kepolisian.
Dari hasil pendalaman kasus, terungkap bahwa otak di balik sindikat ini adalah seorang warga binaan Lapas Dompu bernama Rizka. Rizka disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur seluruh alur pertemuan dan transaksi barang haram tersebut dari dalam penjara.
Modus operandi yang digunakan cukup terstruktur. “Modusnya, tersangka IR dan MRA diperintahkan oleh Rizka untuk mengambil paket sabu dari tangan DS di Desa Naru dan antarkan ke Desa Talabiu di Kecamatan Woha,” terang Roman.
Para pelaku mengaku tergiur dengan imbalan materi yang dijanjikan oleh Rizka. “Kedua tersangka kurir diiming-imingi imbalan upah sebesar Rp3.000.000 dari warga binaan Rizka,” tambah Roman.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
