Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menyita 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram sabu dan uang tunai senilai Rp3.068.854.000 dari pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, aparat kepolisian mengungkap 157 kasus dengan total 240 tersangka.
Pengungkapan masif ini disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mataram pada Rabu (26/2/2026). Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah NTB.
“Selama Januari sampai Februari 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus dengan 240 tersangka, terdiri dari 209 pria dan 31 wanita,” ungkap Irjen Pol Edy Murbowo.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika lainnya, meliputi ganja seberat 53,79 gram, 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, 28 butir trihexyphenidyl, dan 50,74 gram magic mushroom. Total nilai barang bukti yang disita, termasuk uang tunai, diperkirakan mencapai Rp3.864.198.000.
Menurut Kapolda, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.097 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti yang telah memiliki penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat telah dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.584,866 gram sabu, 82,50 gram ganja, 62 butir ekstasi, dan 158 butir tramadol.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 111, Pasal 114, Pasal 132, dan Pasal 137. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp10 miliar,” tegas Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj.
Kapolda NTB menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan strategi “Search, Seek and Destroy” dalam perang melawan narkoba di NTB. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran gelap narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi muda NTB tidak menjadi korban,” tutup Irjen Pol Edy Murbowo.
