Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengirim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terduga bandar narkoba Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2).
Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo membenarkan adanya pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta. “Jadi, kita ‘kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” kata Irjen Edy Murbowo di Mataram, Jumat (27/2/2026).
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi ke Mabes Polri, diharapkan susunan “puzzle” dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB tersebut dapat dilengkapi. Sebelumnya, Koko Erwin dan mantan Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga telah berada di Mabes Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas,” ujar Irjen Edy Murbowo.
Penangkapan Koko Erwin dan Jaringan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sebelumnya membenarkan bahwa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap terduga bandar narkoba Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga meringkus dua orang terduga pelaku lain, yakni berinisial A alias Y dan R alias K, dari lokasi berbeda. Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Koko Erwin. Keduanya disebut berperan membantu Koko Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
Keterlibatan AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro
Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia mengatakan bahwa kliennya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian BAP di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi, saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika. Ia juga mengakui menerima sabu sebanyak 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin. Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama ini menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat Kepala Polres Bima Kota, juga disebutkan dalam BAP menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
