Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kasur, dari rumah pelaku pembunuhan ibu kandung di Monjok Timur, Kota Mataram, Kamis (29/1/2026). Pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dalam kasus yang menggemparkan tersebut.
Seorang penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB di lokasi kejadian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan olah tempat kejadian perkara (TKP), bukan rekonstruksi. “Jadi, ini kami olah TKP (tempat kejadian perkara), bukan rekonstruksi. Ada beberapa barang yang kita bawa, seperti kasurnya,” ujarnya tanpa menyebutkan identitas.
Kasur tersebut diyakini menjadi tempat pelaku berinisial BP menjerat leher ibu kandungnya, YRA (60), saat korban tertidur lelap pada Minggu dini hari (25/1). Terkait agenda rekonstruksi, penyidik menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan. “Nanti dari pimpinan (Dirreskrimum Polda NTB) saja yang sampaikan,” tambahnya.
Olah TKP yang melibatkan Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda NTB ini berlangsung tidak lebih dari dua jam, dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Ayah kandung dan saudara pelaku, serta pengurus lingkungan, turut hadir menyaksikan dari luar rumah.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (27/1), kepolisian mengungkapkan motif pelaku BP membunuh ibunya karena sakit hati tidak diberikan uang sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang.
Setelah membunuh ibunya di rumah mereka di Monjok Timur pada Minggu dini hari (25/1), pelaku BP kemudian membawa jenazah YRA ke wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah korban ditemukan dibuang dan dibakar di pinggir jalan Dusun Batu Leong.
Atas perbuatannya, kepolisian telah menetapkan BP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP, yang mengancamnya dengan pidana hukuman mati.
