Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Aris Seto, mengajak seluruh kepala desa di Sulawesi Tengah untuk aktif mendukung program Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar. Ajakan ini disampaikan dalam upaya serius memerangi peredaran narkoba yang kini semakin merambah hingga ke pelosok pedesaan.
Komjen Pol. Suyudi Aris Seto menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Deklarasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Peran Strategis Kepala Desa dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam sambutannya, Suyudi Aris Seto menyoroti modus operandi bandar narkoba yang semakin licin dan menyasar wilayah pedesaan. “Bandar narkoba sekarang semakin lihai dan menyasar hingga ke wilayah pedesaan. Karena itu, keterlibatan aktif kepala desa, camat dan kepala daerah menjadi kunci keberhasilan program Desa Bersinar,” tegasnya.
Menurutnya, peran pemerintah desa sangat strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Hal ini mengingat peredaran narkotika tidak lagi terbatas di perkotaan, melainkan telah meluas hingga ke tingkat desa.
Data survei menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah saat ini menduduki posisi ketiga secara nasional dalam peredaran narkoba. Kondisi ini menjadi tantangan serius dan pekerjaan rumah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah tersebut.
Desa Bersinar: Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi
Program Desa Bersinar tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi berbasis masyarakat. Melalui program ini, Suyudi berharap desa-desa mampu membangun ketahanan sosial dan melindungi warganya dari bahaya narkoba.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dukungan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
“Kita tidak mungkin memenangkan perang melawan narkoba jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dengan komitmen dan sinergi semua pihak, desa dapat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Posbankum: Oasis Keadilan di Tingkat Desa
Selain program Desa Bersinar, Komjen Suyudi juga menyoroti pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan. Ia menyebut Posbankum sebagai “oasis keadilan” bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan korban penyalahgunaan narkoba.
Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan hukum dan akses ekonomi.
