Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan peningkatan status hukum kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli (IIR) dan Insanul Fahmi (IF). Perkara yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa ini kini telah naik ke tahap penyidikan, menandai babak baru dalam proses hukum yang menarik perhatian publik.
Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan telah ditetapkan sejak tanggal 10 Februari 2026. Dengan demikian, penanganan kasus ini kini berada di bawah wewenang Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” jelas Kompol Andaru dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Sebelumnya, kabar mengenai naiknya status laporan ini sempat dibocorkan oleh Wardatina Mawa. Istri sah Insanul Fahmi tersebut, saat ditemui di kawasan Senayan, secara singkat mengonfirmasi bahwa laporannya memang sudah “naik sidik”. Mawa juga berencana untuk kembali mendatangi Polda Metro Jaya dalam waktu dekat guna mengawal jalannya proses hukum dan memberikan amunisi tambahan kepada penyidik.
Mawa mengklaim telah mengantongi fakta-fakta segar yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara. “Bahkan ada bukti tambahan baru,” tegasnya, meski masih merahasiakan detail bukti tersebut agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Perseteruan hukum ini bermula pada November 2025, ketika Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Sejak laporan didaftarkan, publik terus memantau perkembangan polemik rumah tangga yang menghebohkan ini.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari kedua belah pihak, baik Mawa selaku pelapor maupun Inara Rusli, sebagai bagian dari proses pengumpulan data. Dengan status kasus yang kini sudah di tahap penyidikan, kepolisian akan fokus mencari alat bukti guna menentukan tersangka dalam perkara ini, yang diprediksi akan terus bergulir panas.
