Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis baru berupa ratusan cartridge vape yang mengandung zat Etomidate. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka ditangkap, salah satunya merupakan oknum petugas Aviation Security (AVSEC) yang aktif bertugas di Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Ia menyoroti modus operandi baru yang menyasar generasi muda melalui peredaran vape narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Endar dalam keterangan pers pada Rabu (27/5).

Dari operasi tersebut, petugas menyita 115 cartridge vape yang mengandung Etomidate dengan berat netto total 230 gram. Barang bukti ini terdiri dari berbagai varian rasa seperti cola, mangga, semangka, dan anggur.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengestimasi nilai ekonomi barang sitaan mencapai Rp414 juta, dengan potensi menyelamatkan 1.150 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kemudian menciduk tersangka FP (38) di area parkir Hotel Horison Ultima Balikpapan pada Senin, 13 April 2026.

“Dari penggeledahan terhadap FP, petugas menemukan tas ransel berisi 115 cartridge vape Etomidate. Tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial E di Samarinda untuk mengambil barang dari Pontianak,” ujar Romylus.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kalimantan Barat, di mana pada Rabu, 15 April 2026, polisi meringkus tersangka MH (28) di Pontianak. Oknum Avsec tersebut mengaku membantu pengiriman barang haram itu atas perintah pria berinisial O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MH diketahui menerima imbalan sebesar Rp24,1 juta melalui transfer bank atas perannya dalam jaringan ini.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 5G. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana berat karena terbukti menjadi perantara dan menguasai narkotika golongan II dalam jumlah melebihi lima gram.