Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Barat, AKP DJS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan DJS terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan putusan tersebut dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang KKEP terhadap AKP DJS telah menetapkan sejumlah sanksi tegas.

“Sidang itu hasil menetapkan beberapa sanksi kepada terperiksa, di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri, (KKEP), sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH dari dinas POLRI,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Setelah pelaksanaan sidang etik, terperiksa langsung dibawa oleh personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran anggota demi menjaga integritas institusi.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” ucap Kabid Humas.

Kasus yang menjerat AKP DJS ini telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pengambilalihan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, yang diduga melibatkan oknum personel polisi.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini diambil alih seiring temuan fakta baru. “Kasus ini kami ambil alih seiring temuan fakta baru adanya keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP DJS. Langkah itu diambil usai penyidik mendapati fakta keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba pimpinan Ishak,” beber Brigjen Eko Hadi Santoso.

Keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar ini terungkap setelah Polsek Melak berhasil mengungkap kasus narkotika yang dilakukan sindikat bandar Ishak pada 11 Februari 2026. “Kemudian akhirnya penungkapan itu membongkar keterlibat oknum Kasat Resnarkoba Polres Kubar dalam dugaan dalam jaringan bandar Ishak itu,” pungkasnya.