Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam operasi ini, petugas mengamankan total 3.050 liter Pertalite dan menangkap seorang pelaku berinisial BS yang diduga menimbun serta memperjualbelikan BBM tersebut menggunakan puluhan barcode.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahakam Polda Kaltim pada Selasa, 7 April 2026. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Bambang Yugo Pamungkas dan Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKB Haris Kurniawan, menjelaskan detail penangkapan tersebut.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial BS, yang melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar,” ujar Kombes Yuliyanto.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan awal menemukan satu unit mobil pick up di belakang gudang yang mengangkut jerigen berisi Pertalite. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 150 jerigen berkapasitas 20 liter, yang masing-masing berisi sekitar 19 liter Pertalite, dengan total mencapai 2.850 liter.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh seorang berinisial S. S diketahui merupakan orang suruhan pelaku BS. Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang.

Dari mobil Daihatsu Sigra, petugas menemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite, serta tiga lembar barcode pengisian BBM. Dengan demikian, total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan dari kedua kendaraan tersebut mencapai kurang lebih 3.050 liter.

Selain BBM, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan. Ini meliputi satu unit mobil Daihatsu Gran Max pick up, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit telepon genggam yang berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Direktur Reskrimsus Kombes Bambang Yugo Pamungkas menerangkan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka menyuruh orang lain untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan beberapa barcode secara bergantian. “BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Tindak pidana ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan distribusi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” pungkas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.