Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 318 kasus peredaran narkoba di wilayahnya sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 386 tersangka berhasil diamankan, dengan perkiraan 219.986 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi, menjelaskan bahwa dari total kasus yang diungkap, 34 kasus ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, sementara sisanya merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres jajaran. “Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Yos Guntur pada Senin (23/2).
Dalam penindakan ini, polisi menyita total barang bukti mencapai 66.100,06 gram atau sekitar 66,1 kilogram. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu: 4.986,97 gram (4,9 kg)
- Ekstasi: 175 butir (52,5 gram)
- Cairan sintetis: 238,74 gram
- Ganja: 2.500,17 gram (2,5 kg)
- Tembakau sintetis: 1.381,08 gram (1,3 kg)
- Psikotropika: 12.820 butir (3,8 kg)
- Obat berbahaya: 176.982 butir (53 kg)
Sebagian dari barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni maksimal tujuh hari setelah penetapan penyitaan. Sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Narkoba yang dimusnahkan di tingkat jajaran mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram. Dalam kegiatan pemusnahan terbaru, barang bukti yang dimusnahkan seberat 28,59 kilogram.
Yos Guntur menegaskan dampak besar jika barang bukti tersebut sampai beredar di masyarakat. “Jika barang bukti ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luas. Karena itu pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” tegasnya. Senada, Kabidhumas Polda Jateng, Artanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polda Jateng juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk penguatan edukasi bahaya narkoba serta dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Jawa Tengah.
