Tiga insiden ledakan akibat peracikan petasan ilegal mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Tengah dalam sepekan terakhir. Rangkaian peristiwa ini menjadi alarm serius bagi kepolisian untuk menindak tegas praktik berbahaya tersebut, mengingat potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.

Insiden pertama terjadi pada Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja dilaporkan mengalami luka bakar serius setelah ledakan terjadi saat mereka meracik bahan petasan di dalam rumah. Bangunan rumah juga mengalami kerusakan parah akibat daya ledak tersebut.

Berselang tiga hari, pada Rabu (18/2/2026), ledakan serupa kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak, menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa ketiga tercatat pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan berlangsung.

Tindakan Tegas Kepolisian

Menyikapi tren yang mengkhawatirkan ini, Polda Jawa Tengah segera memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal. Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan-bahan yang disita meliputi bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO2), aluminium powder (Al), serta bubuk arang (carbon). Sebagai langkah pencegahan menjelang bulan Ramadan 2026, Tim Gegana pada Kamis (19/2/2026) juga memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan sitaan tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa bahan-bahan kimia tersebut sebenarnya memiliki fungsi yang sah dalam sektor industri maupun pertanian. Namun, ketika diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak, campuran tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil dan berisiko besar.

Dampak dan Ancaman Hukum

Ledakan petasan ilegal dapat merusak bangunan, memicu kebakaran, menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan menimbulkan trauma psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, korban ledakan petasan justru berasal dari kalangan anak-anak dan remaja yang kurang memahami bahaya.

Dampak ledakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga masyarakat sekitar. Rumah dan kendaraan warga dapat mengalami kerusakan, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Kesalahan kecil dalam proses peracikan dapat berubah menjadi bencana di lingkungan permukiman padat penduduk.

Saat ini, kepolisian masih mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk dugaan peredaran melalui media sosial dan platform daring. Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan upaya pencegahan sejak dini dapat menyelamatkan banyak nyawa di masa depan.