Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi berhasil meringkus tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Para pelaku tertangkap tangan saat tengah mengoperasikan alat berat di kawasan yang dekat dengan permukiman warga pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Identitas dan Peran Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mayoritas pelaku merupakan warga pendatang. Enam pelaku berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26) berasal dari Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai operator dan kernet alat berat. Sementara itu, satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.
Irjen Pol Krisno H Siregar menegaskan, “Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.” Ia menambahkan, “Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.”
Pemodal Masuk Daftar Pencarian Orang
Polda Jambi menegaskan bahwa identitas pemilik alat berat dan pemodal kegiatan tambang emas ilegal ini telah dikantongi. Saat ini, mereka telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti dan Komitmen Penegakan Hukum
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merespons cepat laporan masyarakat. Aktivitas tambang emas ilegal dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat luas secara jangka panjang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas Irjen Pol Krisno H Siregar.
