Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) dan perang sarung selama bulan suci Ramadhan 2026. Larangan ini diberlakukan guna menjaga kondusivitas serta kenyamanan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Meskipun SOTR kerap dianggap sebagai kegiatan positif, Polda Jabar menilai aktivitas tersebut rentan menimbulkan konflik antarkelompok dan gangguan keamanan lainnya. Terlebih, konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan warga.
Selain SOTR dan perang sarung, kepolisian juga melarang balapan liar yang dinilai membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombespol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli malam. “Kepolisian akan melakukan patroli malam yang ditingkatkan dan menindak apabila adanya kegiatan sahur on the road yang dilakukan secara konvoi serta perang sarung dan balapan liar,” ujar Kombespol Hendra Rochmawan pada Kamis (19/2/2026).
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah dan mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat.
