Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda setempat tengah gencar melakukan penyelidikan terhadap peredaran video asusila yang dikenal dengan sebutan “ibu tiri vs anak tiri” di kebun sawit. Video eksplisit yang menjadi viral sejak akhir tahun 2025 ini diduga kuat disebarkan melalui jaringan ilegal, termasuk yang terafiliasi dengan nama “Dea Store” yang kerap menawarkan versi “durasi panjang tanpa sensor”.
Penyelidikan ini merupakan respons atas keresahan publik dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Konten yang menggambarkan adegan tidak senonoh di lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut telah memicu gelombang kecaman dan seruan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Penindakan Hukum dan Penangkapan Terduga Pelaku
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, dalam konferensi pers pada 10 Maret 2026, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya terkait konten pornografi. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk produksi dan penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan eksploitasi atau dilakukan di ruang publik. Pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Sandi.
Hingga saat ini, beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam produksi dan distribusi video tersebut telah berhasil diamankan di berbagai wilayah. Identitas para terduga pelaku masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami modus operandi jaringan “Dea Store” dan pihak-pihak lain yang berperan dalam memperjualbelikan atau menyebarkan konten ilegal ini secara daring.
Ancaman Pidana dan Imbauan kepada Masyarakat
Para pelaku yang terbukti memproduksi, menyebarkan, atau bahkan mengakses konten pornografi dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan asusila, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana yang menanti para pelaku tidaklah ringan, bisa berupa hukuman penjara dan denda yang besar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam menyebarkan atau mencari tautan video asusila tersebut. Partisipasi dalam penyebaran konten ilegal dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan konten serupa atau aktivitas mencurigakan terkait peredaran pornografi online.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan urgensi literasi digital di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran konten asusila di ruang siber Indonesia.
