Polda Bali telah menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Ukraina berinisial IK. Kepolisian juga telah mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol untuk melacak keberadaan sebagian tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa insiden penculikan tersebut terjadi di Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.20 WITA.
Penetapan Tersangka dan Red Notice
“Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, polisi langsung menetapkan 6 tersangka yakni RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya laki-laki dan warga negara asing. Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hari ini kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol guna melacak keberadaan mereka,” ujar Kombes Pol Ariasandy di Denpasar, Sabtu (26/2).
Data perlintasan Imigrasi menunjukkan bahwa empat dari enam tersangka telah melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga masih berada di wilayah Indonesia dan sedang dalam pengejaran.
Kronologi Penyelidikan
Penyelidikan kasus ini bermula dari penelusuran mobil rental jenis Avanza dan dua sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV). Kendaraan tersebut terpantau di sekitar lokasi korban menginap di Badung hingga ke wilayah Tabanan.
Mobil Avanza diketahui disewa oleh seorang WNA asal Nigeria berinisial C, yang menggunakan paspor palsu. Polisi berhasil menangkap C di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam pemeriksaannya, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana.
“Terkait status C, kami bersama kejaksaan masih berkoordinasi mengenai pasal yang tepat untuk disangkakan. Namun, dari titik inilah kami menelusuri jejak pelaku hingga menemukan sebuah vila di Tabanan yang menjadi lokasi perekaman video viral korban,” jelas Ariasandy.
Dari pelacakan GPS mobil rental, polisi menemukan vila di Tabanan tersebut. Di lokasi, ditemukan bercak darah yang identik dengan sampel darah di dalam kendaraan yang disewa. Hingga saat ini, korban IK belum ditemukan, dan berdasarkan data Imigrasi, korban dipastikan belum keluar dari wilayah Indonesia.
Penemuan Potongan Tubuh di Gianyar
Sementara itu, penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar, pada Kamis, 26 Februari 2026, memunculkan spekulasi terkait hilangnya IK. Namun, polisi menegaskan bahwa kedua kasus tersebut masih ditangani secara terpisah.
“Kita masih dalam proses identifikasi milik siapa potongan tubuh di Gianyar ini. Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut untuk dicocokkan, salah satunya dengan DNA orang tua korban IK, guna memastikan identitasnya,” kata Ariasandy.
Potongan tubuh yang ditemukan meliputi bagian kepala, dada, bahu, lengan, dan paha. Seluruhnya telah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, untuk proses identifikasi forensik lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor guna membantu proses identifikasi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga kemungkinan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
