Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Brigadir Rizka Sintiani, terdakwa dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Dengan keputusan ini, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menyatakan, “Menetapkan perlawanan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Rizka Sintiani.” Pernyataan ini disampaikan dalam sidang putusan sela di PN Mataram pada Selasa, 10 Maret 2026.
Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum dan menguraikan peristiwa pidana secara jelas. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan modus dan motif perbuatan terdakwa yang diduga menganiaya korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan sampai akhirnya tewas. Motif penganiayaan ini disebut-sebut terkait masalah utang.
Namun, perihal keberadaan jenazah korban yang kali pertama ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, tidak tertuang dalam dakwaan jaksa.
Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis terhadap Brigadir Rizka. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 338 KUHP.
