Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga wartawan di wilayah tersebut. Ketiga tersangka, yang merupakan karyawan dan sopir PT PMM, kini telah ditahan di Mapolda Babel.
Para tersangka diidentifikasi sebagai Sahiridi (30), seorang satpam PT PMM; Hazari (51), pegawai PT PMM; dan Maulid (48), seorang sopir. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap Frendy Primadana alias Dana, wartawan TV One, serta dua wartawan media online, Dedi Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersangka ini. “Laporan kemarin sudah kita terima. Hari ini sudah dilakukan penahanan sebanyak tiga tersangka,” ujar Kombes Agus Sugiyarso pada Sabtu, 8 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes M. Rivai Arvan, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan respons cepat terhadap laporan polisi yang masuk. “Alat bukti cukup untuk kita tetapkan tiga pelaku sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan di sel Mapolda Babel,” tegas Kombes Rivai Arvan.
Penahanan ketiga tersangka, menurut Rivai Arvan, juga didasari alasan subjektif untuk memberikan efek jera dan menegaskan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. “Memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh UU serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apapun apalagi dianiaya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Insiden penganiayaan ini bermula ketika Frendy Primadana, Dedi Wahyudi, dan Wahyu Kurniawan meliput kabar pengepungan dan pemukulan intel Satgas Trisakti oleh warga di sekitar area PT PMM. Saat mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi, para wartawan justru menjadi korban pengeroyokan.
Menurut Primadana, mereka telah menunjukkan identitas berupa kartu pers kepada petugas keamanan PT PMM. Namun, kekerasan muncul dari seorang sopir truk yang tidak terima saat diambil gambarnya. Situasi tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung pada pengeroyokan dan pemukulan.
Frendy Primadana mengalami luka di kepala, wajah, hidung, dan mata, bahkan darah mengucur deras dari hidungnya. “Kalau saya dipukul di fisik. Tiga kali tonjokan. Tonjokan di muka sebelah kiri, pipi sebelah kanan, dan kepala,” ungkap Primadana.
Sementara itu, Dedi Wahyudi juga mengalami pemukulan di kepala, geraham, hingga telinga. Selain penganiayaan fisik, telepon genggam para korban juga sempat dirampas dan mereka dipaksa menghapus seluruh dokumentasi peliputan. Bahkan, Dana dan Dedi sempat disekap serta diintimidasi dengan ancaman pembunuhan sebelum akhirnya petugas kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
