Direktorat Polairud Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram beras dan berbagai komoditas hasil pertanian serta perikanan ilegal asal luar negeri. Operasi penangkapan ini dilakukan di perairan pantai timur Provinsi Jambi pada Kamis (29/1) malam, melibatkan Kapal Polisi Anis Macan-4002 yang merupakan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Baharkam Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji, didampingi Direktur Polairud Komisaris Besar Dhovan Oktavianton, membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan di Mako Polairud Polda Jambi pada Senin (2/2). Mereka menjelaskan bahwa tim patroli Polairud mencurigai satu unit kapal motor KM Sunarti Indah yang memasuki alur perairan umum Sungai Nipah Panjang, di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, pesisir timur Jambi.

Modus Penyelundupan dan Barang Bukti

Setelah dihentikan dan diperiksa, kapal motor berkapasitas 18 ton tersebut diketahui mengangkut barang-barang tanpa dilengkapi dokumen sah dan tanpa sertifikat karantina yang diwajibkan oleh Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Nahkoda KM Sunarti Indah berinisial AA (65) mengaku bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai jenis komoditas ilegal yang diangkut oleh armada milik pengusaha asal Nipah Panjang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 371 kilogram bawang merah
  • 100 kilogram bawang putih
  • 40 kilogram cabai kering
  • 75 kilogram kacang hijau
  • 350 kilogram kacang tanah
  • Lebih dari 6 ton beras berbagai merek
  • Beberapa kilogram beras ketan

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Kasus kejahatan di wilayah pesisir timur Jambi yang diungkap oleh Kombes Dhovan Oktavianton dan jajarannya di awal tahun 2026 ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Tersangka pelaku AA akan dijerat dengan beberapa pasal hukum.

AA terancam pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, ia juga akan dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran.