Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus didasarkan pada dua kriteria utama. Kriteria tersebut adalah memastikan aspek proporsionalitas pemilu dan memiliki semangat penyederhanaan partai politik dalam kerangka penguatan sistem presidensial.
Menurut Khozin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 perlu menjadi panduan krusial dalam menentukan besaran ambang batas parlemen saat perubahan Undang-Undang Pemilu dilakukan. “Karena itu, PKB sedang melakukan kajian mendalam dan simulasi untuk memastikan besaran PT ideal untuk memenuhi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik,” kata Khozin di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Khozin menilai bahwa terobosan lain dibutuhkan untuk mengakomodasi semangat proporsionalitas dan penyederhanaan partai politik. Metode penghitungan suara, menurutnya, menjadi salah satu elemen penting untuk menghadirkan kedua aspek tersebut. Ia mencontohkan, “Pemilu 2009 pernah diberlakukan model penghitungan sisa suara di daerah pemilihan (dapil) ditarik ke provinsi untuk dikonversi menjadi kursi dengan tanpa mengubah struktur dapil.”
Di sisi lain, Khozin juga menyoroti gagasan penerapan sistem penghitungan suara dengan model bilangan pembagi pemilih (BPP) sebagai bentuk penguatan sistem pemilu proporsional. Ia meyakini, “Secara matematis, penghitungan model ini merepresentasikan proprosionalitas pemilu.”
Berbagai usulan yang muncul di ruang publik, lanjut Khozin, penting untuk ditimbang dan dikalkulasi secara matang. Hal ini bertujuan untuk memastikan proporsionalitas pemilu dan penyederhanaan partai politik dapat terwujud pada Pemilu 2029 mendatang. “Pemilu 2029 harus menjadi titik pijak konsolidasi demokrasi yang berkeadilan, ajeg, dan mapan,” pungkasnya.
