Penyanyi Piche Kota, jebolan Indonesian Idol 2025, kini dinyatakan bebas sementara dari jeratan kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan Piche berakhir dan berkas perkaranya dinilai belum lengkap oleh kejaksaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Belu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmat Hidayat, mengonfirmasi pembebasan Piche Kota pada Rabu (6/5/2026). “Sudah selesai masa penahanannya. Sudah kembali ke rumahnya,” ujar Rachmat kepada awak media.
Perubahan Keterangan Korban Jadi Pertimbangan
Pembebasan Piche Kota berkaitan erat dengan perkembangan terbaru dalam keterangan korban berinisial ACT (16). Korban diketahui memberikan perubahan keterangan pada 26 Maret 2026. Dalam pernyataannya, ACT menyebut hanya disetubuhi oleh dua tersangka lain, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang merupakan rekan Piche.
“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata Rachmat Hidayat. Dengan adanya perubahan keterangan ini, penyidik perlu mendalami lebih lanjut peran Piche dalam kasus tersebut.
Berkas Perkara Piche Belum Lengkap, Dua Tersangka Lain Siap Disidangkan
Berbeda dengan Piche, Rifal Sila dan Roy Mali hingga kini masih berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara kedua tersangka tersebut bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap untuk disidangkan.
Sementara itu, berkas perkara milik Piche Kota masih dalam tahap pelengkapan. Penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara Piche ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, jaksa mengembalikannya untuk dilengkapi dan meminta pemisahan perkara untuk masing-masing tersangka. Karena berkas belum rampung dan masa penahanan tidak dapat diperpanjang, penyidik akhirnya mengeluarkan perintah pengeluaran penahanan terhadap Piche.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meski Piche Kota telah bebas sementara, proses hukum belum sepenuhnya selesai. Penyidik Kepolisian Resor Belu masih menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya, Rifal Sila dan Roy Mali, untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain,” jelas Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
Kronologi Kejadian
Dugaan pemerkosaan ini diketahui terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasi kejadian berada di salah satu kamar hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor diduga berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan.
