Sabtu, 20 Desember 2025, menjadi momen penting bagi banyak pekerja di Indonesia untuk mulai merencanakan keuangan jelang Lebaran tahun depan. Salah satu komponen yang paling dinanti adalah Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Meskipun masih setahun lagi, perkiraan jadwal dan besaran THR sudah mulai menjadi perbincangan.

Jadwal Pencairan THR 2026

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pencairan THR bagi pekerja swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) biasanya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika mengacu pada kalender Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, sekitar tanggal 17 Maret 2026.

Dengan demikian, perkiraan pencairan THR 2026 akan dimulai pada pekan kedua Maret 2026, sekitar tanggal 10 Maret 2026. Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai tanggal pasti dan teknis pencairan THR ini dalam beberapa bulan mendatang.

Siapa Saja Penerima THR?

THR merupakan hak setiap pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja. Penerima THR mencakup berbagai kategori, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri: Mereka akan menerima THR yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
  • Pensiunan: Pensiunan juga berhak atas THR yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pekerja Swasta: Seluruh pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak atas THR.

Untuk pekerja swasta, syarat minimal masa kerja adalah satu bulan secara terus-menerus. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Besaran THR 2026

Besaran THR diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Bagi PNS, TNI, dan Polri, besaran THR umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Komponen ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Untuk pekerja swasta, perhitungan THR didasarkan pada upah bulanan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah yang menjadi dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika pekerja telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan secara tegas mengingatkan perusahaan untuk mematuhi jadwal pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja yang merasa hak THR-nya tidak terpenuhi dapat melaporkan perusahaan kepada dinas ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.

Dengan informasi perkiraan ini, diharapkan para pekerja dapat mempersiapkan diri dan merencanakan penggunaan THR 2026 dengan bijak. Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk dalam hal pembayaran THR.