Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten digital, terutama video viral yang mengandung unsur asusila. Tindakan menyebarkan, bahkan hanya berupa tautan (link), dapat menjerat pelakunya dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peringatan ini kembali mengemuka menyusul maraknya peredaran video-video tidak senonoh di berbagai platform media sosial, termasuk yang menghebohkan publik dengan narasi ‘ibu tiri vs anak tiri’.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Konten Asusila
Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan secara elektronik diatur tegas dalam UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara eksplisit melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hukuman ini berlaku tidak hanya bagi pengunggah pertama, tetapi juga bagi siapa saja yang turut serta menyebarkan, baik melalui pesan pribadi, grup percakapan, maupun platform media sosial.
Pentingnya Literasi Digital dan Tanggung Jawab Berbagi
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Permana, pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan pentingnya literasi digital bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami terus mengingatkan publik bahwa jejak digital itu abadi. Sekali Anda menyebarkan konten ilegal, apalagi yang melanggar kesusilaan, konsekuensinya bisa sangat berat. Jangan sampai niat iseng atau rasa penasaran berujung pada jeruji besi,” ujarnya.
Sandi menambahkan bahwa kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berkoordinasi dalam melakukan patroli siber untuk memantau peredaran konten-konten negatif. “Kami memiliki tim khusus yang memantau pergerakan konten-konten asusila. Begitu terdeteksi, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan jika menemukan konten serupa, bukan malah ikut menyebarkan,” jelasnya.
Dampak Psikologis dan Sosial Korban
Selain jerat hukum, penyebaran video asusila juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi para korban. Stigma, trauma, dan kerusakan reputasi seringkali menjadi beban berat yang harus ditanggung seumur hidup. Oleh karena itu, tindakan menyebarkan konten semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak asasi dan martabat individu.
Masyarakat diharapkan dapat menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab. Sebelum menekan tombol ‘bagikan’ atau ‘forward’, pertimbangkan kembali apakah konten tersebut legal, etis, dan tidak merugikan orang lain. Menghentikan rantai penyebaran konten asusila adalah langkah kolektif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif.
