JAKARTA, Rabu – Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai daerah. Banyak warga baru menyadari kepesertaan mereka tidak lagi aktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan, memicu kepanikan, terutama bagi pasien dengan pengobatan rutin.

Kebijakan ini, yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, bertujuan untuk memutakhirkan data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, eksekusi yang dinilai mendadak menuai kritik karena kurangnya sosialisasi awal kepada masyarakat terdampak.

Pakar UGM Soroti Minimnya Komunikasi dan Dampak Fatal

Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Diah Ayu Puspandari, menekankan pentingnya pemberitahuan yang lebih dini oleh pemerintah. “Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar Diah pada Selasa (10/2).

Diah menjelaskan bahwa proses pembaruan data sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025, dengan tujuan menyortir peserta yang meninggal dunia, pindah domisili, atau mengalami perubahan status ekonomi. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data memiliki konsekuensi serius.

Kasus ini mengingatkan satu hal bahwa dalam pelayanan kesehatan, kekeliruan data bukan hanya sekedar masalah teknis, tetapi juga menyangkut nyawa,” tegasnya.

Ia menambahkan, rumah sakit wajib memprioritaskan penanganan bagi pasien rutin yang terdampak agar kondisi kesehatan mereka tidak memburuk. “Rumah sakit itu kan sebelumnya telah memiliki data, nah pasien-pasien rutin yang tercantum di sana tetap wajib ditangani, diprioritaskan untuk diaktivasi, apalagi jika urgent. Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelas Diah.

Respons Pemerintah Kabupaten Sleman: Migrasi ke APBD

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Sleman mencatat dampak yang signifikan dari kebijakan ini. Dari total 362 ribu jiwa warga Sleman yang sebelumnya menerima PBI JKN, sebanyak 34.143 jiwa kini mengalami penonaktifan kepesertaan yang didanai pusat.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, meminta warga terdampak segera melapor ke Dinas Sosial setempat untuk penyaringan ulang. Prioritas utama akan diberikan kepada warga yang sedang sakit dan membutuhkan penanganan segera.

Setelah mereka mendaftar akan kami saring kembali. Kami utamakan warga yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakit atau hal lain,” kata Harda pada Sabtu (7/2) di Pemkab Sleman.

Warga yang lolos penyaringan nantinya akan dialihkan kepesertaannya dari PBI APBN ke PBI yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sleman. Harda mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus pada kelompok ekonomi terbawah.

Kami data terlebih dahulu. Berapa uang yang nanti dibutuhkan, kami pasti usahakan. Dari data, warga Kabupaten Sleman yang masuk desil 1-5 dengan jumlah 21.000 jiwa juga dinonaktifkan,” pungkas Harda.