Pengamat hukum dan politik senior Boni Hargens menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peran krusial sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi. Praktik ilegal ini, menurut Boni, telah merugikan negara dan masyarakat secara signifikan.
“Polri memiliki kapasitas intelijen kriminal dan kekuatan operasional di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026.
Boni menjelaskan, penyelundupan BBM dan elpiji subsidi merupakan kejahatan ekonomi yang kompleks. Kejahatan ini melibatkan jaringan distribusi yang luas, oknum dari berbagai tingkatan, serta memiliki koneksi lintas batas negara. Oleh karena itu, peran Polri dengan kapasitas intelijen dan operasionalnya menjadi sangat vital.
Kontribusi Polri dalam agenda antipenyelundupan ini, lanjut Boni, merupakan manifestasi nyata dari komitmen dan loyalitas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara. Loyalitas institusional ini bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan kesanggupan untuk mengeksekusi agenda nasional dengan integritas dan efektivitas penuh.
Dalam konteks yang lebih luas, Boni juga berpendapat bahwa keterlibatan aktif Polri dalam penegakan hukum ekonomi, khususnya pemberantasan penyelundupan, berfungsi sebagai instrumen penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Polri beberapa tahun terakhir, agenda prestisius seperti penyelamatan uang negara ini memberikan kesempatan bagi Polri untuk membuktikan relevansi dan kapasitasnya sebagai institusi yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Instruksi langsung Presiden Prabowo kepada Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Menteri Keuangan baru-baru ini di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4), bukan sekadar imbauan administratif. Boni menilai instruksi tersebut sebagai perintah operasional yang menuntut respons cepat dan terukur dari seluruh institusi terkait.
“Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam menutup celah kebocoran pendapatan negara melalui jalur ilegal,” kata Boni.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo memerintahkan sinergi antara empat pilar negara tersebut untuk mencegah dan menghentikan penyelundupan. Tujuannya adalah melindungi pendapatan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Boni menambahkan, salah satu konteks penting yang melatarbelakangi instruksi Presiden adalah situasi geopolitik global, khususnya dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Konflik tersebut telah memicu gejolak harga komoditas energi di pasar global, yang pada gilirannya memberikan tekanan signifikan terhadap neraca pembayaran dan anggaran subsidi energi Indonesia.
Dalam kondisi demikian, penyelundupan BBM subsidi menjadi semakin berbahaya karena dua alasan. Pertama, disparitas harga antara BBM subsidi dan harga pasar internasional semakin melebar, sehingga insentif ekonomi bagi pelaku penyelundupan semakin besar. Kedua, tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akibat naiknya harga minyak dunia membuat setiap kebocoran subsidi menjadi semakin mahal bagi negara.
“Karena itu, sinergi Polri, TNI, BIN, dan Kementerian Keuangan sangat penting untuk mencegah penyeludupan bahan bakar tersebut,” ucap Boni.
Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyelundupan
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri telah menunjukkan kinerja signifikan dalam upaya pemberantasan ini. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim berhasil mengungkap 665 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi.
“Kami bersama polda jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum secara intensif dan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Moh Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (7/4).
Brigjen Polisi Moh Irhamni merinci, pada tahun 2025 saja, sebanyak 658 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 583 orang tersangka. Kasus-kasus ini tersebar di 33 provinsi, mulai dari Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, hingga Papua.
Akibat dari kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang ditangani kepolisian sepanjang tahun 2025–2026, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,26 triliun.
