Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis penjara hingga tujuh tahun kepada tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kediri. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal suap rekrutmen perangkat desa tahun 2023 dengan rekayasa jabatan berimbalan miliaran rupiah.

Terdakwa Sutrisno, Kepala Desa Mangunrejo, menerima hukuman terberat, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu, Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar. Hakim menilai Sutrisno berperan sentral dalam menghimpun dana dan meraup keuntungan pribadi hingga Rp12 miliar dari proses rekrutmen tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Darwanto (Kepala Desa Pojok) dan Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong), masing-masing divonis lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Modus Rekayasa Nilai

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur nilai ujian dan meluluskan peserta tertentu dengan tarif yang telah disepakati.

Hakim I Made Yuliada menyatakan, “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi tindakan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban,” saat membacakan putusan.

Vonis terhadap Sutrisno terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Pihak Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Menanggapi putusan ini, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa, Kholil, mengatakan, “Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran klien kami pasif, namun hakim berpendapat mereka aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa.”

Kasus ini telah menjadi sorotan luas masyarakat Kabupaten Kediri, dinilai mencoreng integritas birokrasi di tingkat desa, khususnya dalam upaya menciptakan pengisian jabatan publik yang transparan dan akuntabel.