MATARAM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat kinerja penerimaan pajak yang positif pada triwulan I tahun 2026. Realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut mencapai Rp1,06 triliun, menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 20,3 persen secara tahunan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, menjelaskan bahwa capaian tersebut telah memenuhi 15,19 persen dari target total Rp6,98 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini. “Sampai 31 Maret 2026, Nusa Tenggara secara total mencapai 15,19 persen dari target Rp6,98 triliun. Kinerja penerimaan pajak sudah mencapai Rp1,06 triliun atau tumbuh sebesar 20,3 persen,” ujar Judiana di Mataram, Rabu (29/4/2026).

Pertumbuhan Penerimaan Pajak di NTB dan NTT

Judiana menambahkan, laju pertumbuhan penerimaan pajak di Nusa Tenggara secara agregat lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, termasuk Bali. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), realisasi penerimaan pajak mencapai Rp578,80 miliar, atau 14,84 persen dari target Rp3,90 triliun, dengan laju pertumbuhan 13,9 persen secara tahunan.

Sementara itu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatatkan laju pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih tinggi lagi, yakni sebesar 29,1 persen. Realisasi di NTT mencapai Rp482,01 miliar, atau 15,65 persen dari target yang ditetapkan.

Sebagai perbandingan, Judiana menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak di Bali tercatat sebesar 9,5 persen, dengan capaian 15,19 persen dari targetnya.

Penguatan Sistem Digital Melalui Coretax

Untuk menjaga tren positif ini, DJP Nusa Tenggara mengandalkan penguatan sistem digital melalui implementasi Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan dengan berbagai instansi lain, seperti kependudukan dan perbankan.

Integrasi data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi deteksi transaksi keuangan wajib pajak, sehingga potensi penerimaan pajak dapat tergali lebih optimal. “Kami berharap bisa menambahkan penerimaan pajak secara signifikan dan target tahun bisa tercapai,” pungkas Judiana.