Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi. Sanksi tegas ini diberikan setelah AKP Malaungi terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan hasil putusan sidang Majelis Etik Polri. Sidang berlangsung pada Senin (9/2/2026) sore di Markas Polda NTB.
“Jadi, hari ini, sore ini, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” ujar Kombes Kholid dalam konferensi pers di Mataram.
Sidang etik Polri ini digelar menyusul penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penyidikan intensif telah mengungkap keterlibatan perwira polisi tersebut dalam jaringan peredaran sabu.
Penyidik menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterapkan.
Dari rangkaian penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat bersih 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Narkotika tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di komplek Asrama Polres Bima Kota.
Keberadaan barang bukti ini terungkap setelah AKP Malaungi menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan positif amphetamine, yang merupakan kandungan ekstasi dan MDMA, serta methamphetamine, kandungan utama sabu-sabu.
Kombes Kholid menambahkan, peran AKP Malaungi pertama kali terkuak dari hasil pemeriksaan Bripka Karol. Bripka Karol sebelumnya ditangkap bersama istri dan dua rekannya, dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Setelah dijatuhi sanksi PTDH dan berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi. Ia kini ditempatkan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.
“Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan,” tegas Kombes Kholid.
