Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) berlanjut sesuai jadwal pada Maret 2026. Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dapat menantikan pencairan bantuan ini untuk menjaga daya beli.

Bantuan ini menyasar kelompok rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak sekolah. Penyaluran biasanya terbagi dalam dua gelombang besar, bergantung pada kebijakan percepatan pencairan oleh Kemensos. Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau jadwal, mengingat perbedaan tanggal pencairan antar daerah seringkali terjadi.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan PKH serta Kartu Sembako

Pencairan PKH tahap terbaru untuk periode Maret 2026 seringkali digabungkan dengan penyaluran BPNT. Bagi KPM yang terdaftar dan memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Penting untuk diketahui bahwa pencairan bersifat bertahap berdasarkan surat perintah pemindahbukuan (SPM) yang dikeluarkan per wilayah administrasi, bukan serentak pada tanggal 1 Maret di seluruh Indonesia.

Rincian Besaran Dana Bantuan PKH Maret 2026

PKH tetap menjadi salah satu program utama pemerintah dalam mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin. Berikut adalah estimasi besaran dana yang ditransfer per KPM untuk tahap Maret ini:

  • Kategori Ibu Hamil & Balita: Estimasi Rp 750.000 per tahap
  • Kategori Lansia & Disabilitas: Estimasi Rp 600.000 per tahap
  • Kategori Anak Sekolah (SD/SMP/SMA): Rincian bervariasi, mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 500.000 per tahap, tergantung jenjang pendidikan.

Selain PKH, Kartu Sembako BPNT juga terus disalurkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok. Untuk alokasi bulan Maret, umumnya KPM akan menerima bantuan senilai Rp 200.000.

Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat Ponsel

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui perangkat seluler. Informasi lebih lanjut mengenai cara pengecekan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi terkait.