Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembangunan mental, sosial, dan spiritual masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bagian krusial dalam mewujudkan kesejahteraan serta ketahanan keluarga di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, menyatakan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur dan ekonomi semata. “Pemprov Sulteng berkomitmen membangun daerah tidak hanya dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga pembangunan mental, spiritual, dan sosial masyarakat,” ujar Reny A. Lamadjido saat menghadiri kegiatan isbat nikah dan khitanan massal di Palu, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan isbat nikah yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama sejumlah instansi terkait ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan hak-hak keluarga dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui legalitas pernikahan yang sah secara negara, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan administrasi, perlindungan hukum, serta program sosial pemerintah.
“Isbat nikah bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum bagi keluarga, kepastian status anak, serta penguatan ketahanan rumah tangga. Dengan adanya legalitas pernikahan, maka hak-hak keluarga dapat terlindungi secara baik oleh negara,” tegas Wagub Reny.
Ia turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut yang membantu masyarakat memperoleh legalitas resmi dan pemenuhan hak-hak sipil secara lebih baik. Dalam kesempatan itu, Wagub juga memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui Command Center “Berani Samporoa” yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-666-2222, masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Provinsi Sulawesi Tengah, Hasan Lasiata, menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah tahun ini diikuti oleh 62 pasangan. Seluruh pasangan tersebut telah lolos proses verifikasi administrasi yang ketat.
“Dengan pelaksanaan kegiatan ini, para peserta nantinya sudah tercatat secara resmi dalam buku nikah dan memperoleh pengakuan hukum,” kata Hasan Lasiata, menekankan tujuan utama kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang telah menikah namun belum memiliki akta nikah resmi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu juga turut berpartisipasi dengan menyediakan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi peserta yang telah menyelesaikan proses isbat nikah.
