Sebanyak 34 unit mobil listrik dari total 72 unit yang akan digunakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah tiba di Mataram. Kendaraan-kendaraan tersebut untuk sementara ditempatkan di Dinas Perhubungan NTB dan akan dialokasikan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta operasional lapangan dengan intensitas tinggi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB, Yus Harudian Putra, membenarkan bahwa kedatangan tahap awal unit mobil listrik ini berlangsung pada Februari 2026. Pengadaan kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan skema sewa dengan total alokasi anggaran sekitar Rp14 miliar.

Pengelolaan Aset dan Pengalihan Risiko

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pergantian kendaraan, melainkan bagian dari penataan aset yang lebih luas. Pemerintah Provinsi NTB tengah melakukan inventarisasi dan penertiban ribuan kendaraan dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah.

“Aset yang mobil-mobil ini kan ribuan. Belum yang kendaraan roda dua. Kita harus tertibkan itu agar neraca kita di Barang Milik Daerah itu sehat, bersih dan sebagainya,” ujar Nursalim di Mataram pada 23 Februari 2026.

Menurut Nursalim, pola kepemilikan konvensional membebani pemerintah dengan penyusutan nilai dan biaya pemeliharaan yang terus bertambah. Skema sewa menawarkan solusi dengan mengalihkan risiko kerusakan dan lonjakan biaya perawatan kepada penyedia jasa.

“Kalau kita mobil listrik dengan pola sewa, kita hanya pakai saja. Kalau rusak, silakan yang menyediakan yang perbaiki,” tegasnya. Dengan demikian, pemerintah hanya membayar untuk fungsi operasional, sementara risiko teknis dan beban perawatan ditanggung oleh penyedia.

Pemerintah Provinsi NTB juga mensyaratkan agar penyedia jasa memiliki perwakilan di daerah. Hal ini untuk memastikan dukungan teknis yang cepat apabila terjadi gangguan operasional, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Selaras Kebijakan Nasional

Nursalim menambahkan, perdebatan publik yang kerap berfokus pada perbandingan harga beli dan nilai sewa seringkali mengabaikan total beban selama masa penggunaan. Perhitungan yang tepat harus mencakup pemeliharaan, administrasi, serta pengelolaan aset dalam neraca pemerintah.

Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah, baik melalui mekanisme pembelian maupun sewa. Oleh karena itu, kedatangan puluhan mobil listrik ini merupakan bagian dari perubahan pendekatan manajemen aset, dari kepemilikan menuju pengelolaan, dan dari risiko tersembunyi menuju biaya yang lebih terukur.