Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan strategi komprehensif untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem. Melalui program Desa Berdaya skema Transformatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB akan membekali ribuan Kepala Keluarga (KK) miskin ekstrem agar mandiri dan berkelanjutan.
Langkah konkret ini diwujudkan dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi para pendamping desa. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memastikan intervensi terhadap 6.711 KK sasaran dapat tepat guna dan berkesinambungan.
Peran Krusial Pendamping Desa dan Target Graduasi
Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si., menekankan vitalnya peran pendamping desa dalam menentukan masa depan keluarga penerima manfaat. Menurutnya, pendamping harus memiliki kemampuan teknis untuk mengidentifikasi potensi mata pencarian yang paling sesuai bagi keluarga miskin.
“Pendamping desa harus mampu memfasilitasi keluarga miskin ekstrem dalam menyusun proposal sederhana. Kita akan tentukan apa kegiatannya dan berapa biayanya melalui aplikasi yang sedang disiapkan Kominfo,” ujar Lalu Hamdi saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/3/2026).
Program ini mengusung pendekatan “graduasi”, yang berarti keluarga sasaran diharapkan dapat keluar sepenuhnya dari status kemiskinan ekstrem dalam kurun waktu dua tahun. Lalu Hamdi menetapkan indikator keberhasilan yang ambisius sebagai syarat graduasi.
“Target kita, dua tahun ke depan pendapatan mereka harus mencapai 1,5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, aset mereka harus meningkat 50 persen, mampu makan bergizi tiga kali sehari, dan memiliki tabungan yang terus bertumbuh,” jelasnya.
Bantuan sosial produktif sebesar Rp7 juta per KK akan difokuskan pada penciptaan mata pencarian yang memiliki kepastian pasar. “Pasarnya harus ada setiap hari, bukan musiman, dan usahanya harus berkelanjutan,” tambahnya.
Intervensi Layanan Dasar dan Perbaikan Hunian
Selain penguatan ekonomi, Pemprov NTB juga melakukan intervensi pada layanan dasar. Pendamping desa diwajibkan memantau akses keluarga sasaran terhadap berbagai bantuan sosial (Bansos), Kartu Pintar untuk anak sekolah, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dari hasil verifikasi dan validasi lapangan, ditemukan 49 rumah yang masuk kategori prioritas karena kondisi tidak layak huni. Kriteria ketidaklayakan tersebut meliputi luas lantai kurang dari 9 meter persegi per orang, belum memiliki MCK, dinding non-permanen (berbahan daun atau bedek kualitas rendah), serta atap yang tidak layak.
“Kita sudah identifikasi. Rumah-rumah ini akan difasilitasi untuk diperbaiki, termasuk akses air minum sehat dan penerangan listrik,” kata Lalu Hamdi.
Terobosan Data Mandiri untuk Percepatan
Lalu Hamdi mengakui adanya kendala teknis terkait ketersediaan data nasional. Namun, NTB mengambil langkah proaktif dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) mandiri di 40 desa sasaran, mendahului data resmi dari pusat.
“Kami melakukan langkah mendahului data nasional demi percepatan. Dari data awal 7.250 KK, setelah diverifikasi secara ketat, ditemukan 6.711 KK yang benar-benar layak diintervensi dan sisanya 539 KK tidak ditemukan,” ungkapnya.
Dalam proses pemilahan data tersebut, teridentifikasi 373 KK lansia sebatangkara yang tidak produktif. Untuk kategori ini, pemerintah akan menerapkan skema perlindungan sosial yang berbeda, tidak melalui bantuan modal usaha.
Program Desa Berdaya Transformatif ini dijadwalkan masuk dalam usulan APBD Perubahan pada Juni mendatang. Setelah ditetapkan, dana bantuan akan segera dicairkan untuk menggerakkan roda ekonomi di tingkat masyarakat akar rumput.
