Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membantah informasi yang beredar luas mengenai kenaikan harga cabai rawit merah hingga menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Klarifikasi ini disampaikan menyusul keresahan masyarakat terkait lonjakan harga komoditas pangan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya kenaikan harga. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut bersifat fluktuatif dan tidak merata di seluruh pasar berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP).
Fakta Harga di Pasar Lombok
“Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” jelas Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.
Ia merinci data pantauan di beberapa pasar. Di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah pada Senin (16/2/2026) tercatat Rp100 ribu per kilogram, sempat naik menjadi Rp105 ribu, lalu turun kembali ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2), harga naik menjadi Rp140 ribu, mencapai Rp170 ribu pada Sabtu, dan kembali turun pada Minggu (22/2/2026) ke angka sekitar Rp120 ribu per kilogram.
Selain itu, pengecekan langsung di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong Lombok Timur, serta Pasar Renteng Praya Lombok Tengah, menunjukkan harga cabai rawit merah masih berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram.
Aka mengakui bahwa harga Rp200 ribu per kilogram sempat ditemukan di satu titik di Kota Mataram, yakni Pasar Dasan Agung. Namun, kejadian ini disebutnya terjadi sehari setelah ramai berita kenaikan harga cabai di beberapa media dan tidak terjadi di pasar-pasar lainnya.
Menurut Aka, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai diperbincangkan publik umumnya berasal dari harga pedagang keliling yang menjual cabai rawit merah Rp50 ribu per seperempat kilogram. “Jika dikalkulasikan, harga tersebut setara Rp200 ribu per kilogram, namun itu bukan harga rata-rata pasar, dan harga untuk pedagang keliling perumahan ini tentu bisa dipahami pasti berbeda dengan harga di pasar,” terangnya.
“Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegas Aka.
Penyebab Kenaikan dan Imbauan Pemerintah
Aka menjelaskan, kenaikan harga saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk meningkatnya permintaan menjelang Ramadhan, kondisi panen yang belum merata akibat cuaca, serta dinamika distribusi. Situasi seperti ini, lanjutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun pada bulan puasa.
Pemprov NTB juga mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul hingga pedagang, untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga dan tidak memanfaatkan momentum meningkatnya permintaan dengan menaikkan harga secara tidak wajar.
“Pemerintah mengajak semua pihak menjaga suasana Ramadhan dengan tetap mengedepankan kepedulian sosial. Mari kita jaga harga tetap logis dan terjangkau, agar masyarakat bisa menjalani ibadah dengan tenang,” ujarnya.
Untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, Pemprov NTB terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok, berkoordinasi dengan kabupaten/kota, serta menyiapkan langkah-langkah intervensi apabila diperlukan, termasuk melalui pasar murah dan penguatan distribusi.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkas Aka.
