Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 13.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya akan dicairkan pada 13 Maret 2026. Untuk keperluan tersebut, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,023 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3).
“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” ujar Gubernur Luthfi.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan THR
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Regulasi tersebut secara jelas menyebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga PPPK paruh waktu juga berhak menerimanya.
Jawa Tengah tercatat memiliki jumlah PPPK paruh waktu terbesar secara nasional, yakni mencapai 13.077 orang. Anggaran Rp6,023 miliar telah disiapkan untuk memastikan hak mereka terpenuhi.
Perhitungan pemberian THR didasarkan pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Namun, bagi mereka yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan, tidak akan mendapatkan THR.
“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkap Luthfi.
Posko Pengaduan dan Sanksi Pelanggaran
Untuk memastikan kelancaran dan menampung keluhan, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko ini berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah Satuan Kerja (Satwaker), meliputi Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa Posko THR akan beroperasi mulai 2 hingga 31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring seperti LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta melalui WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan) dan 082230376218 (konsultasi).
Aziz menambahkan, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.
