Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan sejumlah iklan film horor di tiga titik lokasi di Ibu Kota pada Minggu (5/4/2026). Penertiban ini dilakukan setelah media promosi tersebut dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak oleh warga.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” ujar Yustinus Prastowo, seperti dilansir Antara pada Minggu (5/4/2026).

Yustinus menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus membuka kanal aduan bagi masyarakat terkait iklan serupa. Pihaknya memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegasnya.