Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, memastikan 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ribuan PPPK ini akan tetap dipertahankan untuk menggantikan pegawai yang pensiun, di tengah rencana pemerintah pusat membatasi belanja pegawai daerah.

Pemerintah pusat berencana membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027. Menanggapi hal ini, Wali Kota Viman menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan PHK massal.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kami akan berjalan di atas dua kaki taat aturan, tanpa menginjak ribuan pegawai, kebijakan penyesuaian belanja pegawai sudah lama menjadi agenda nasional,” ujar Viman pada Selasa (31/3/2026).

Viman menjelaskan, target 30 persen belanja pegawai dari APBD 2027 bukanlah hal mendadak. Pemerintah daerah perlu menata langkah dan menyiapkan pembenahan fiskal untuk menghindari tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa mendatang.

Langkah penyesuaian akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan memetakan ulang kemampuan keuangan daerah. “Pemerintah daerah harus melakukannya skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukannya secara dicicil sebagai semacam alat ukur dini untuk membaca kekuatan fiskal. Karena, strategi mungkin terasa pahit pada awal agar tidak kolaps di akhir dan ini bagian dari membaca kondisi agar pegawai tetap dipenuhi meski harus realistis,” katanya.

Ia mengakui, pembayaran THR bagi ASN sebelumnya sempat mengalami defisit anggaran. Namun, Viman memastikan kondisi tersebut tidak akan terulang pada tahun 2027.

Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan gegabah melakukan PHK massal terhadap 1.854 PPPK paruh waktu, mengingat keberadaan mereka menyangkut masa depan dan peran penting dalam pelayanan publik.

“Kami akan menunggu regulasi pemerintah pusat sambil menjaga keseimbangan dan kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, keberadaan 1.854 PPPK paruh waktu tetap selama ini dipertahankan sebagai penganti pegawai pensiun dan mereka sudah lama bekerja di pemerintahan,” pungkas Viman.