SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah tak lazim untuk memastikan tanggung jawab pascaperceraian terpenuhi. Mulai awal April 2026, layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian akan ditangguhkan. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka ketidakpatuhan putusan pengadilan agama terkait nafkah.
Langkah Pemkot Surabaya ini memicu perdebatan sekaligus harapan. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai terobosan penting dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas kewenangan negara, efektivitas implementasi, hingga potensi dampak sosial yang mungkin timbul.
Skala Persoalan Nafkah yang Belum Terpenuhi
Data dari Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan bahwa persoalan nafkah pascaperceraian bukanlah masalah kecil. Hingga awal April 2026, tercatat 8.180 mantan suami belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan. Angka ini mencakup hampir 5.000 perkara tunggakan nafkah anak, serta 7.189 perkara tunggakan nafkah iddah dan mut’ah.
Angka-angka tersebut menegaskan bahwa perceraian tidak berhenti di ruang sidang. Sebaliknya, ia sering berlanjut dalam bentuk ketidakpastian ekonomi yang membebani perempuan dan anak, yang kerap menjadi pihak paling rentan.
Mekanisme Penangguhan Layanan Adminduk
Kebijakan ini diimplementasikan melalui integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama. Sistem otomatis akan memberikan notifikasi dan menandai warga yang belum memenuhi kewajiban nafkah. Akibatnya, layanan administrasi kependudukan, seperti perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya, tidak akan dilanjutkan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Penting untuk dicatat, mekanisme ini bukan pemblokiran permanen, melainkan penangguhan sementara. Tujuannya adalah sebagai pengingat administratif yang mendorong mantan suami untuk menunaikan tanggung jawabnya.
Pergeseran Paradigma dan Perlindungan Administratif
Langkah Pemkot Surabaya ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum keluarga. Selama ini, pelaksanaan putusan hukum keluarga seringkali sangat bergantung pada kesadaran individu. Negara hadir pada tahap putusan, namun pengawasan pelaksanaannya kerap lemah.
Surabaya mencoba menghubungkan putusan hukum dengan akses layanan publik. Administrasi kependudukan, yang sebelumnya bersifat netral, kini menjadi instrumen untuk menegakkan tanggung jawab keluarga. Pendekatan ini relatif aman secara hukum karena tidak menciptakan sanksi baru, melainkan menguatkan kepatuhan terhadap putusan yang sudah ada.
Di balik kebijakan ini, terdapat realitas sosial di mana perceraian sering menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan. Banyak mantan suami yang menikah kembali tanpa menyelesaikan kewajiban nafkah sebelumnya, menyebabkan anak kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar. Kondisi ini, dalam jangka panjang, berpotensi memperbesar ketimpangan sosial.
Pendekatan administratif ini mencoba menutup celah tersebut. Ketika seseorang membutuhkan layanan kependudukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan hingga pernikahan baru, sistem akan mengingatkan adanya kewajiban yang belum ditunaikan. Dengan demikian, negara tidak hanya mencatat status warga, tetapi juga memastikan tanggung jawab sosial tetap berjalan, sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Tantangan dan Evaluasi Kebijakan
Meski memiliki tujuan mulia, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Tidak semua mantan suami yang menunggak nafkah memiliki kemampuan ekonomi. Sebagian mungkin menghadapi kesulitan finansial atau kehilangan pekerjaan. Jika penangguhan layanan dilakukan tanpa mekanisme verifikasi yang sensitif, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Oleh karena itu, implementasi yang fleksibel dan mekanisme penyelesaian yang cepat menjadi kunci. Koordinasi erat antara Pengadilan Agama dan pemerintah daerah harus memastikan proses verifikasi berjalan transparan dan adil. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimaknai sebagai hukuman sosial, melainkan sebagai pengingat tanggung jawab. Pendekatan komunikatif diperlukan agar masyarakat memahami bahwa tujuan utamanya adalah memastikan hak anak dan perempuan terpenuhi.
Peluang Kebijakan Nasional dan Pemberdayaan
Langkah inovatif Surabaya ini membuka peluang bagi kebijakan serupa di tingkat nasional. Ketidakpatuhan terhadap putusan nafkah merupakan persoalan yang dihadapi banyak daerah. Integrasi data antara pengadilan agama dan administrasi kependudukan dapat menjadi model yang direplikasi secara nasional.
Untuk memperluas kebijakan ini, diperlukan kerangka regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, termasuk pedoman integrasi data, standar verifikasi, dan mekanisme pemulihan layanan. Selain itu, pendekatan administratif ini perlu dilengkapi dengan program pemberdayaan ekonomi. Mantan suami yang kesulitan memenuhi nafkah dapat difasilitasi melalui pelatihan kerja atau skema mediasi pembayaran bertahap.
Pendidikan hukum keluarga juga menjadi bagian krusial. Banyak pasangan yang belum sepenuhnya memahami bahwa kewajiban nafkah tetap berlaku setelah perceraian. Sosialisasi melalui layanan perkawinan, konseling keluarga, dan pendidikan masyarakat dapat membantu mengurangi tingkat ketidakpatuhan sejak awal.
Kebijakan Pemkot Surabaya ini menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada pencatatan perceraian semata. Tanggung jawab sosial harus tetap dijaga. Administrasi kependudukan, yang selama ini bersifat teknis, dapat menjadi alat perlindungan sosial yang efektif. Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana memastikan kebijakan ini berjalan adil dan berkelanjutan, sehingga anak-anak tetap tumbuh dengan hak yang utuh, dan perempuan tidak ditinggalkan dalam ketidakpastian ekonomi.
