Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperketat administrasi data kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mencatat kerugian daerah secara akumulatif mencapai sekitar Rp710 juta sejak tahun 2022.
Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, pada Jumat (13/2/2026) di Mataram, menegaskan upaya pembenahan serius dalam administrasi data kependudukan ini. “Jangan sampai ada peserta yang sudah tidak berhak, tapi masih dibayarkan preminya. Itu bisa menimbulkan kerugian daerah,” ujarnya.
Temuan BPK tersebut, yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menunjukkan adanya pembayaran premi BPJS bagi warga yang seharusnya sudah tidak menjadi tanggungan Pemkot. Kategori ini meliputi peserta yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah memiliki pekerjaan baru seperti TNI/Polri, namun datanya belum diperbarui.
Emirald menjelaskan, salah satu penyebab data tidak akurat adalah keengganan masyarakat untuk melaporkan kematian. “Itu terjadi, karena masyarakat kadang tidak melaporkan kematian karena takut hak-hak sosial atau bantuannya dihentikan,” katanya. Padahal, surat kematian sangat krusial untuk menghentikan pembayaran BPJS secara otomatis oleh Pemkot.
Untuk mengatasi masalah ini, Dinkes Kota Mataram kini menerapkan sistem rekonsiliasi data setiap bulan. Sistem ini melibatkan kolaborasi ketat antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, dan BPJS Kesehatan. “Integrasi itu memungkinkan data kependudukan di Dukcapil langsung mempengaruhi status pembayaran di Dinas Kesehatan,” tambah Emirald.
Meskipun sedang melakukan penertiban, Dinkes Mataram tetap berkomitmen mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini telah mencapai 98 persen, mencakup peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Di Kota Mataram, jumlah masyarakat penerima PBI BPJS Kesehatan mencapai 93.644 jiwa, dengan premi yang dibayarkan oleh Pemkot Mataram dari APBD tahun 2026 sekitar Rp38 miliar. Jumlah alokasi PBI ini mengalami kenaikan dari Rp33 miliar pada tahun 2025. “Jumlah alokasi PBI tersebut naik dari tahun 2025 Rp33 miliar menjadi Rp38 miliar tahun 2026,” jelas Emirald.
Guna menekan beban APBD, Pemkot Mataram juga berupaya mengalihkan kepesertaan warga ke JKN pusat melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial. Jaminan kesehatan ini difokuskan bagi masyarakat yang bersedia dilayani di fasilitas kelas 3.
“Dengan sistem rekonsiliasi bulanan, diharapkan tidak ada lagi lonjakan anggaran yang tidak perlu, sehingga dana APBD dapat dialokasikan untuk sektor produktif lainnya di Kota Mataram,” pungkas Emirald.
