Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memperketat pengawasan penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan puasa serta upaya membangun semangat religiusitas dan toleransi antar-umat beragama di kota tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram, Lalu Martawang, pada Jumat (27/2/2026) di Mataram, menegaskan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui patroli langsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tempat hiburan mematuhi aturan penutupan selama Ramadhan.
“Alhamdulillah, evaluasi hingga hari ini pelaku usaha tempat hiburan patuh dengan larangan tersebut,” ujar Lalu Martawang.
Penutupan tempat hiburan ini merujuk pada Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026. Edaran tersebut telah disosialisasikan kepada semua pelaku usaha tempat hiburan, termasuk karaoke, diskotek, dan sejenisnya, dengan tujuan agar pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim dapat berjalan lancar, aman, dan khusyuk.
Terkait hal tersebut, Pemkot Mataram mengimbau seluruh warga untuk menjaga suasana harmonis, aman, damai, serta saling menjaga toleransi antar-umat beragama. Bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, diharapkan dapat mengisi Ramadhan dengan kegiatan ibadah, kegiatan sosial, salat berjamaah di masjid atau musala, serta memperbanyak ibadah lainnya.
“Kita bangun kota ini dengan semangat religiusitas. Karena itu kami menginginkan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan,” tegas Martawang.
Pemkot Mataram tidak akan memberikan ruang tawar-menawar bagi pelanggar aturan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan. Jika ditemukan tempat hiburan yang membandel saat petugas melakukan patroli, tindakan tegas akan langsung diambil. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan, hingga sanksi berat berupa penutupan tempat usaha.
“Karena itu kami berharap para pelaku usaha bisa kooperatif terhadap kebijakan pemerintah selama Ramadhan,” tambahnya.
Selain larangan operasional tempat hiburan, edaran Pemkot Mataram juga mengatur jam operasional bagi sektor kuliner, seperti rumah makan, hotel, dan kafe. Mereka diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 04.30 Wita. Namun, terdapat pengecualian kebijakan khusus untuk wilayah tertentu dengan komunitas non-Muslim yang besar, seperti di kawasan Cakranegara, sebagai bentuk tenggang rasa dan harmoni.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas Kota Mataram agar tetap harmonis, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam bingkai persatuan.
